•  
  • Selamat Datang Di Layanan Dispenduk Capil Kota Blitar
Sabtu, 24 Januari 2011 - 22:46:50 WIB
Denda Keterlambatan Kepengurusan KTP Dikembalikan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 13592 kali

Pemungutan denda yang diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk-Capil) Kota Blitar, per 1 Januari 2011 lalu, dengan pertimbangan pemberlakukan perda No 8 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta capil, akhirnya dikembalikan.

Muhamad Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar, saat dikonfirmasi mengatakan, berkaitan dengan pungutan denda yang telah ditarik dari sekitar 100 warga Kota Blitar yang terlambat mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, dengan total nilai pungutan sekitar Rp. 5 juta, diminta segera dikembalikan. Dengan pertimbangan, perda itu saat ini masih dalam taraf sosialisasi dan baru akan diberlakukan dendanya pada tahun 2012 mendatang.

Saat dikonfirmasi terpisah Drs. Didik Hariyadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar mengatakan, sejak tanggal 6 Januari 2011 lalu pihaknya telah menghentikan pungutan denda kepada sejumlah warga yang terlambat mengurus dokumen kependudukan seperti KTP. Sementara itu, bagi warga yang sebelumnya telah dipungut denda, akan dikembalikan langsung kepada warga bersangkutan melalui kelurahan. Sementara itu, selain mengembalikan pungutan denda, pemerintah juga akan melakukan jemput bola kepada masyarakat yang mengurus KTP seumur hidup, serta tidak memberlakukan denda kepada mereka, sekalipun pengurusannya terlambat.(yuk)



0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)