Denda Keterlambatan Kepengurusan KTP Dikembalikan
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 13592 kali
Pemungutan denda yang diberlakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk-Capil) Kota Blitar, per 1 Januari 2011 lalu, dengan pertimbangan pemberlakukan perda No 8 tahun 2010 tentang retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta capil, akhirnya dikembalikan.
Muhamad Samanhudi Anwar, SH, Walikota Blitar, saat dikonfirmasi mengatakan, berkaitan dengan pungutan denda yang telah ditarik dari sekitar 100 warga Kota Blitar yang terlambat mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, dengan total nilai pungutan sekitar Rp. 5 juta, diminta segera dikembalikan. Dengan pertimbangan, perda itu saat ini masih dalam taraf sosialisasi dan baru akan diberlakukan dendanya pada tahun 2012 mendatang.
Saat dikonfirmasi terpisah Drs. Didik Hariyadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar mengatakan, sejak tanggal 6 Januari 2011 lalu pihaknya telah menghentikan pungutan denda kepada sejumlah warga yang terlambat mengurus dokumen kependudukan seperti KTP. Sementara itu, bagi warga yang sebelumnya telah dipungut denda, akan dikembalikan langsung kepada warga bersangkutan melalui kelurahan. Sementara itu, selain mengembalikan pungutan denda, pemerintah juga akan melakukan jemput bola kepada masyarakat yang mengurus KTP seumur hidup, serta tidak memberlakukan denda kepada mereka, sekalipun pengurusannya terlambat.(yuk)
- Dispenduk Capil Siap Realisasikan KTP Gratis
- Tenggang Waktu Bagi Yang Belum Punya Akta
- Legislatif : Perlu Adanya Pencatatan Peristiwa Kependudukan
- 2011, KTP, KK dan Akte Gratis
- e-KTP di Kota Blitar hingga 30 April 2012
Isi Komentar :
Nama | : |
Website | : |
Komentar | |
(Masukkan 6 kode diatas) |
|