•  
  • Selamat Datang Di Layanan Dispenduk Capil Kota Blitar
Sabtu, 11 November 2010 - 22:28:32 WIB
Tenggang Waktu Bagi Yang Belum Punya Akta
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Pengumuman - Dibaca: 7177 kali

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar masih memberikan toleransi hingga dua bulan mendatang, kepada sekitar 25 ribu lebih warga Kota Blitar sekitar 25 ribu warga Kota Blitar yang tersebar di 21 kelurahan umur 18 tahun ke atas dan belum memiliki akta kelahiran untuk segera mengurusnya. Hermawanto, Kabid Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam renstra 2011 akan diberlakukan peraturan baru dalam mengurus akta kelahiran. Apabila ada keterlambatan dalam mengurus akta kelahiran hingga satu tahun lebih, harus melalui proses sidang pengadilan, baru bisa mendapatkan akta kelahiran. Untuk itu pihaknya menghimbau bagi warga Kota Blitar yang belum mempunyai akta kelahiran segera mengurus akta kelahiran di Dispendukcapil Kota Blitar hingga bulan Desember 2010 mendatang. Menurutnya pemberlakuan rencana setrategis 2011 ini mengenai semua anak yang lahir tercatat dalam akta kelahiran dan berbagai prosedur yang harus dipatuhi lebih lanjut akan disosialisasikan pada 21 kelurahan di Kota Blitar. Menurut data sementara kepemilikan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Blitar per 8 November 2010, dari jumlah penduduk lebih dari 143 ribu jiwa, sekitar 25 ribu warga Kota Blitar di 21 kelurahan dari umur 18 tahun keatas, belum memiliki akta kelahiran. Sedangkan 78 ribu lebih warga lainnya sudah memiliki akta kelahiran. Di sisi lain, Sigit Pramusanto, S.Sos, MSi, Camat Kepanjenkidul Kota Blitar, ketika ditemui di sela-sela aktivitasnya mengatakan, faktor warga belum memiliki akta kelahiran disebabkan belum fahamnya masyarakat tentang pentingnya kepemilikan akta kelahiran, manfaat serta kegunaannya, sebagai syarat kelengkapan administrasi untuk mengurus surat nikah, mencari sekolah baru, melamar pekerjaan dan bentuk kegiatan lainnya yang membutuhkan akta kelahiran. “Sementara itu dengan adanya renstra baru ini, mengenai semua anak yang lahir tercatat dalam akta kelahiran, langkah lebih lanjut akan disinergikan dengan pihak Dispendukcapil untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.(ning)



0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)