•  
  • Selamat Datang Di Layanan Dispenduk Capil Kota Blitar
Sabtu, 07 Juni 2012 - 01:14:45 WIB
Dispendukcapil Siap Bantu Urus Akte Kelahiran di Pengadilan Negeri
Diposting oleh : Administrator
Kategori: Layanan - Dibaca: 18287 kali

Penerbitan akte kelahiran dengan usia lebih dari satu tahun di Kota Blitar dipermudah. Pemerintah kota Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk capil) kota Blitar siap membantu secara kolektif pengurusan untuk Penerbitan akte kelahiran. Sesuai dengan peraturan yang ada, bagi yang berusia lebih dari satu tahun wajib melalui sidang permohonan di Pengadilan Negeri Blitar.

Demikian diungkapkan Drs. Didik Hariadi, MA.MSi, Kepala Dispenduk capil kota Blitar. Dikonfirmasi disela-sela kesibukannya Didik menjelaskan proses pengurusan akte kelahiran bagi usia lebih dari satu tahun memerlukan biaya total sekitar Rp 190.000,00 dengan rincian Rp 166.000,00 biaya sidang permohonan dan Rp 24.000,00 untuk pembelian empat materai yang harus dilakukan di Kantor Pos Pusat Jalan Mastrip Kota Blitar. Mengingat untuk adminitrasi dibutuhkan legalitas dari PT Kantor Pos Pusat. Menurut Didik, proses sidang mampu dipercepat jika segala administrasi yang berkenaan dengan penertiban akte telah lengkap. Diantaranya foto copi KK-KTP maupun surat nikah orang tua dan saksi.

Lebih lanjut Didik menambahkan untuk pengurusan akte kelahiran bagi anak di bawah satu tahun tetap seperti sebelumnya yakni langsung di Dispenduk capil tanpa melalui sidang di pengadilan. Bahkan untuk pengurusan akte diberlakukan sesuai dengan tempat kelahiran anak, yakni bagi anak dari luar Kota blitar namun proses kelahiran di wilayah Kota Blitar seperti RSUD Mardi Waluyo diperbolehkan mengurus akte di Dispendukcapil Kota Blitar. (ram)



0 Komentar :



Isi Komentar :
Nama :
Website :
Komentar
 
  (Masukkan 6 kode diatas)